KEPADA SELURUH PENGGUNA LAYANAN KEWARGANEGARAAN
BAHWA UNTUK SETIAP PERMOHONAN LAYANAN KEWARGANEGARAAN WAJIB MELAMPIRKAN SELURUH FOTOKOPI DOKUMEN PERSYARATAN YANG TELAH DILEGALISASI OLEH PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU INSTANSI YANG MENGELUARKAN.
PENGUMUMAN INI BERLAKU PER TANGGAL 1 APRIL 2022
TTD
DIREKTUR TATA NEGARA